Baju Keponakan Robek, Ulah Jahat Paman Terbongkar, Parah!
Jumat, 27 Agustus 2021 – 06:50 WIB

Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
”Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nurheriyanto.
Kumbang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (apr/ign)
Ulah paman bernama Kumbang (nama samaran) terhadap keponakannya, Mawar (bukan nama sebenarnya) benar-benar jahat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Survei Pilkada Barito Timur: Pancani Gandrung Unggul Besar, Sulit Dikejar
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- Gus Mus dan Gus Yahya, Relasi Paman-Keponakan di Politik Kekinian
- Polisi Bergerak Cepat Usut Karhutla 3 Hektare di Dusun Timur
- Sempat Ribut, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Kini Makin Kompak