Baju Koruptor, KPK Salah Kaprah
jpnn.com - Menurut Awi Lollomanting dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Iqrak Sulhin kriminolog Universitas Indonesia, Gatot dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Muhammad Ali Aranoval asal Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) FH UI, selama ini Indonesia menerapkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pemberian kebutuhan dasar bagi tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan.
Asas yang digunakan adalah asas praduga tak bersalah, di mana meski ditahan seseorang tak dapat dianggap bersalah sebelum putusan hakim berkekuatan tetap dijatuhkan.
Sistem ini juga tak mewajibkan tersangka yang ditahan mengenakan seragam atau melakukan pekerjaan. Menurut koalisi ini bukan bentuk pemberian keistimewaan sebab tujuannya memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia kepada yang sedang ditahan. Jika tujuannya menimbulkan efek jera yang diiringi dengan pemborgolan, menurut koalisi ini artinya negara telah gagal membina para tahanan.
KPK sudah saatnya memikirkan cara atau metode melakukan pembinaan terhadap para pelaku korupsi yang telah divonis. Mengevaluasi apakah para koruptor yang telah menjadi narapidana telah sadar dan insyaf dari perbuatannya. (pra)
JAKARTA-Koalisi Pemantau Tempat-tempat Penahanan (The Coalition for Monitoring of Detention Places) menentang niat KPK untuk membuat seragam bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi