Baju Koruptor, KPK Salah Kaprah

jpnn.com - Menurut Awi Lollomanting dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Iqrak Sulhin kriminolog Universitas Indonesia, Gatot dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Muhammad Ali Aranoval asal Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) FH UI, selama ini Indonesia menerapkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pemberian kebutuhan dasar bagi tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan.
Asas yang digunakan adalah asas praduga tak bersalah, di mana meski ditahan seseorang tak dapat dianggap bersalah sebelum putusan hakim berkekuatan tetap dijatuhkan.
Sistem ini juga tak mewajibkan tersangka yang ditahan mengenakan seragam atau melakukan pekerjaan. Menurut koalisi ini bukan bentuk pemberian keistimewaan sebab tujuannya memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia kepada yang sedang ditahan. Jika tujuannya menimbulkan efek jera yang diiringi dengan pemborgolan, menurut koalisi ini artinya negara telah gagal membina para tahanan.
KPK sudah saatnya memikirkan cara atau metode melakukan pembinaan terhadap para pelaku korupsi yang telah divonis. Mengevaluasi apakah para koruptor yang telah menjadi narapidana telah sadar dan insyaf dari perbuatannya. (pra)
JAKARTA-Koalisi Pemantau Tempat-tempat Penahanan (The Coalition for Monitoring of Detention Places) menentang niat KPK untuk membuat seragam bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik IdulFitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak