Baju Loreng
Oleh: Dahlan Iskan
Ketika gugatan pailit itu disidangkan di pengadilan, putusannya: homologasi. Mirip dengan hasil sidang kepailitan Garuda Indonesia.
Dengan homologasi --semacam perdamaian berdasar putusan hakim di pengadilan-- itu Sritex sebenarnya sudah lolos dari lubang jarum. Tidak jadi pailit.
Di persidangan itu, semua pihak yang punya tagihan ke Sritex harus mendaftar: berapa tagihannya dan kapan jatuh temponya.
Sritex memeriksa tagihan itu. Benar atau salah. Antara penagih dan Sritex berdebat di depan hakim. Ada tagihan yang diakui dan ada yang tidak diakui.
Hakim melihat perdebatan itu. Lalu membuat putusan: tagihan mana saja yang harus diakui.
Berdasar putusan hakim kepailitan itu sebanyak 200 kreditur dinyatakan sah punya tagihan. Jumlah total tagihan mereka sekitar Rp 16 triliun.
Salah satu kreditur itu adalah PT Indo Barat. Ini perusahaan India di Indonesia. Tagihan Indo Barat ke Sritex sebesar Rp 60 miliar.
Indo Barat adalah pemasok bahan baku rayon ke Sritex. Indo Barat memang punya pabrik rayon yang sangat besar di Purwakarta, Jabar.