Bak Antara Kucing dan Tikus
Jumat, 02 April 2010 – 19:44 WIB
Kewenangan Ditjen Pajak yang sekaligus berfungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif, memang terlalu besar. Kira-kira, samalah artinya jika seorang presiden sebagai kepala eksekutif, juga memimpin lembaga legislatif dan yudikatif. Ya, sangat diktator!
Tak heran jika teman-teman dari pengurus Kadin Pusat mengusulkan, cukuplah fungsi eksekutif saja yang dipegang oleh Ditjen Pajak. Yakni hanya memungut pajak dan mengawasi kepatuhan wajib pajak agar membayar pajak. Itu saja.
Khusus fungsi legislatif dan yudikatif, mestinya dipisahkan saja. Caranya, dengan membuat badan baru di luar Ditjen Pajak, walaupun tetap berada di bawah Kementerian Keuangan.
Bayangkan, jika fungsi legislatif adalah kewenangan Ditjen Pajak mengeluarkan aturan pelaksanaan UU Perpajakan dan memberikan tafsirnya. Lalu, bayangkan pula jika fungsi yudikatif yaitu menangani keberatan atas Surat Ketetapan Pajak. Nah, selama ini Ditjen Pajak yang mengatur regulasinya, lalu mereka pula yang mengadilinya jika terjadi sengketa antara Ditjen Pajak dan wajib pajak.