BAK Hamili Selingkuhan, Sang Istri Malah Rela Dipoligami

BAK Hamili Selingkuhan, Sang Istri Malah Rela Dipoligami
BAK, 36, warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat, harus berurusan dengan Bhabinkamtibmas karena menghamili seorang wanita selingkuhannya berinisial N asal Lombok. Foto: antara

Di pertemuan selanjutnya itulah terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga akhirnya N hamil.

Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.

Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi. Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

"Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik," ujar Eddy.(antara/jpnn)

Seorang pria di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial BAK, 36, harus berurusan dengan polisi karena menghamili wanita selingkuhannya berinisial N asal Lombok.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News