Bak Jambret Ulung, Nenek Ini Rampas Tas Korban dan Menghilang
Jumat, 10 Juli 2020 – 06:45 WIB

Nenek SM, pelaku perampasan tas di Pasar Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: ngopibareng
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan Jo pasal 362 KUHP tenntang pencurian. "Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Seorang nenek dengan cepat menjambret korban di pasar saat sedang lengah karena berbelanja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak