Bak Sinetron, Korban Berbohong Gegara Termakan Rayuan Gombal Pelaku Utama

Bak Sinetron, Korban Berbohong Gegara Termakan Rayuan Gombal Pelaku Utama
Ilustrasi pencabulan. Foto: Radar Lombok

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Penyidik Polres Lombok Tengah akhirnya membongkar fakta di balik kasus pencabulan gadis di bawah umur (13) asal Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Pengungkapan itu setelah polisi mendalami keterangan-keterangan pelaku yang sebelumnya berinisial RM asal Jawa.

Ternyata, RM bukanlah pelaku pencabulan terhadap gadis tersebut melainkan pria bernama Irawan Hariadi (31) warga Desa Barabali.

Nama RM mencul sebagai pelaku ternyata rekayasa Irwan Hariadi yang meminta kepada korban untuk membuat pengakuan bohong bahwa yang melakukan pencabulan ialah RM.

Hanya saja, setelah polisi melakukan pendalaman dari saksi-saksi, Irawan Hariadi lah pelakunya.

Kini Irawan sudah ditahan di Polres Lombok Tengah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, Irawan saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Awalnya memang korban diminta untuk menuduh orang yang sempat diamankan, dan hasil pendalaman kami ternyata orang yang sebelumnya diamankan ini tidak terbukti,” katanya.

Penyidik Polres Lombok Tengah akhirnya membongkar fakta di balik kasus pencabulan gadis di bawah umur (13).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News