Bakal Ada 10 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi, Warga Jakarta Siap-Siap
jpnn.com, JAKARTA - Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan menyatakan Pemprov DKI Jakarta menargetkan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi.
Tarif tertinggi itu akan dikenakan pada kendaraan tidak lulus uji emisi.
Menurut Irvan nantinya tarif tinggi akan menyasar gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan.
“Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Irvan di Jakarta, Kamis (7/10).
??
Irvan menyebut ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Namun, khusus untuk tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, kemungkinan tidak masuk dalam tarif tertinggi.
Pasalnya, sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.
“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan.
Irvan menyebut upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi itu juga tidak mudah.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi. Tarif tertinggi itu akan dikenakan pada kendaraan tidak lulus uji emisi.
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- PT PLN Indonesia Power UBH Uji Emisi Kendaraan
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Makin Peduli dengan Kualitas Udara, Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi
- Pemprov DKI Diminta Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi
- Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun