Bakal Ada 10 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi, Warga Jakarta Siap-Siap
Kamis, 07 Oktober 2021 – 21:36 WIB
Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif tarif, yakni tarif normal atau tarif terendah.
“Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya,” tutur Irvan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP). (antara/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta menargetkan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi. Tarif tertinggi itu akan dikenakan pada kendaraan tidak lulus uji emisi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- PT PLN Indonesia Power UBH Uji Emisi Kendaraan
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Makin Peduli dengan Kualitas Udara, Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi
- Pemprov DKI Diminta Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi
- Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun