Bakal Ada Larangan Bikin Polisi Tidur dan Portal
jpnn.com, SURABAYA - Sebentar lagi, Surabaya memiliki aturan yang melarang pembuatan polisi tidur dan portal di permukiman.
Aturan tersebut dibuat karena banyaknya keluhan dari warga.
Regulasi tersebut masuk pada akhir-akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan di DPRD Surabaya pekan lalu.
Para anggota dewan sepakat memasukkan pasal tambahan itu karena banyak yang mengeluh.
Terutama Dinas Pemadam Kebakaran (DPMK) Surabaya yang terhambat ketika akan memadamkan api.
Polisi tidur dirasa sangat mengganggu petugas. Sopir truk terpaksa mengerem setiap ada polisi tidur.
"Apalagi polisi tidurnya tinggi. Jelas memotong waktu," jelas Kepala Bidang Operasional Dinas Pemadam Kebakaran (DPMK)Surabaya Bambang Vistadi.
Setiap detik dalam situasi emergency sangat berharga. Satu nyawa bisa diselamatkan apabila petugas datang tepat waktu. Begitu juga kerusakan akibat kebakaran.
Surabaya bakal memiliki aturan yang melarang pembuatan polisi tidur dan portal di permukiman.
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar