Bakal Ada Regulasi Mekanisme Honorer jadi PPPK Paruh Waktu?

Bakal Ada Regulasi Mekanisme Honorer jadi PPPK Paruh Waktu?
Sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARBARU – MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan tiga regulasi setingkat Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024.

Tiga KepmenPANRB dimaksud, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Komisi II DPR RI menilai tiga KepmenPANRB belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian masalah honorer.

Misal, soal pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan apa saja kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time.

“Paruh Waktu, kriterianya apa saja?” ujar Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8), membahas mengenai penyelesaian masalah honorer menjadi PPPK.

Pemda juga menunggu aturan teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Kassubid Pengadaan dan Pemberhentian BKD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Randi mengatakan, tiga KepmenPANRB menyebutkan honorer yang mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi, maka dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

Tiga Kepmenpanrb tidak mengatur hal teknis mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News