Bakal ada Sistem Baru untuk Administrasi Pajak Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menggunakan sistem administrasi pajak core tax mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi dimulai pada Oktober 2023.
“Di Oktober 2023 kami harus instal secara nasional dan coba mulai beberapa untuk test-run. Kami usahakan sudah mulai cerita ke masyarakat wajib pajak di 2023 bagaimana pola interaksi antara wajib pajak dengan kami dengan sistem administrasi baru,” kata Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, tidak ada kemunduran dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut.
"Jadi secara konteks, itu bukan mundur, tapi frame waktu yang memang kita desain. Jadi, sebelum diluncurkan untuk masyarakat umum, kita yakinkan bahwa instalasi dan proses transisi kepada core tax telah bisa digunakan,” katanya.
Adapun menerapan core tax akan bersamaan dengan penerapan Nomor Induk Kependududkan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Masyarakat bisa menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru," ujar Suryo.
Dirjen Pajak mengatakan sedang membangun aplikasi dari sistem administrasi yang baru itu agar bisa mulai diunduh pada Oktober 2023 di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar