Bakal ada Sistem Baru untuk Administrasi Pajak Tahun Depan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan menggunakan sistem administrasi pajak core tax mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi dimulai pada Oktober 2023.
“Di Oktober 2023 kami harus instal secara nasional dan coba mulai beberapa untuk test-run. Kami usahakan sudah mulai cerita ke masyarakat wajib pajak di 2023 bagaimana pola interaksi antara wajib pajak dengan kami dengan sistem administrasi baru,” kata Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, tidak ada kemunduran dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut.
"Jadi secara konteks, itu bukan mundur, tapi frame waktu yang memang kita desain. Jadi, sebelum diluncurkan untuk masyarakat umum, kita yakinkan bahwa instalasi dan proses transisi kepada core tax telah bisa digunakan,” katanya.
Adapun menerapan core tax akan bersamaan dengan penerapan Nomor Induk Kependududkan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Masyarakat bisa menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru," ujar Suryo.
Dirjen Pajak mengatakan sedang membangun aplikasi dari sistem administrasi yang baru itu agar bisa mulai diunduh pada Oktober 2023 di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana