Bakal ada Sistem Baru untuk Administrasi Pajak Tahun Depan
Selasa, 02 Agustus 2022 – 21:19 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Waktu pengunduhan dengan implementasi core tax bagi masyarakat umum berjarak agar pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan cabang di Indonesia memiliki infrastruktur yang mendukung pengaplikasian sistem administrasi itu.
"Karena kami pasti butuh sarana infrastruktur untuk implementasi ini ke seluruh Indonesia yang memiliki 352 kantor pelayanan pajak, 34 kantor wilayah, dan 204 KP2KP ini infrastruktur di masing-masing kantor harus siap," tegas Suryo. (antara/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pemerintah akan mulai menggunakan sistem administrasi pajak baru pada tahun depan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara