Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?

Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PRINGSEWU – KPU Pringsewu memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melengkapi berkas pencalonannya hingga 4 Oktober 2016.

Ini menyusul masih belum lengkapnya persyaratan masing-masing bakal calon.    

Sejumlah persyaratan yang masih harus dilengkapi oleh para balon kada terungkap saat KPU Pringsewu menggelar rapat pleno terbuka pemyampaian hasil verifikasi persyaratan administrasi pencalonan ,Sabtu (1/10).

Rapat pleno di pimpin ketua KPU Pringsewu Andoyo, M.T diikuti komisionernya H.Warsito,Agus, Sofian dan Herman serta sekertaris Ikhsan. 

Sementara dari tiga pasang pasangan Balonkada Ardian Saputra SH-Ir. R. Arimbi diwakili LO0 nya Hertanto, pasangan Siti Rahma-Edi Agus Yanto diwakili LO-nya Leo Y, sedangkan pasangan Sujadi-Fauzi langsung dihadiri balon wabup Fauzi. 

Begitu juga dengan parpol koalisi pengusung balonkada, untuk pasangan Ardian-Arimbi di hadiri perwakilan PDI P Suryo dan PPP pasangan Sujadi-Fauzi mengirim perwakilan partai Golkar Herman, Gerindra Aryono serta perwakilan PKS Adison Atia. 

Sementara partai pengusung pasangan Siti Rahma-Edi Agus Yanto yakni PAN dan Nasdem  tak  hadir.

Pokja. KPU Pringsewu Herman membacakan satu persatu kelengkapan berkas para balonkada sesuai nomor urut ketika mendaftar. 

PRINGSEWU – KPU Pringsewu memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melengkapi berkas pencalonannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News