Bakal Calon Pilgub Perseorangan Harus Serahkan 2.013.601 KTP
jpnn.com, SURABAYA - Pasangan calon (paslon) yang akan maju ke Pilgub Jatim tanpa kendaraan partai kini sudah punya pijakan.
KPU Jatim telah menetapkan hasil penghitungan akhir daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada terakhir.
Hasilnya, paslon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menjelaskan, jumlah DPT rekapitulasi terakhir adalah 30.963.078 jiwa.
Angka itu dihitung dari Pemilu 2014 di 19 kabupaten/kota, pilkada 2015 di 18 kabupaten/kota, dan pilkada 2017 di satu kota, yakni Kota Batu.
Dari jumlah DPT tersebut, calon perseorangan yang maju setidaknya harus mendapatkan dukungan 2.013.601 warga.
Jumlah 6,5 persen ditentukan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017.
Persentase sebesar itu berlaku untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.
Pilgub Jatim ada syarat khusus untuk calon perseorangan.
- Relasi Siap Menangkan Wahyu-Ali dan Khofifah-Emil di Kota Malang
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat
- ARPG Serukan Pilih Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman