Bakal Capres dan Cawapres Bisa Diganti Sebelum 13 November, Siap-siap Saja

Bakal Capres dan Cawapres Bisa Diganti Sebelum 13 November, Siap-siap Saja
Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR," kata Hasyim seusai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).

Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.

Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.

"PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," tambah Hasyim.

KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres.

Seorang bakal calon peserta Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ketentuan PKPU pencalonan tersebut ialah bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka pendamping bakal capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bakal capres dan cawapres masih bisa diganti sebelum 13 November.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News