Bakal Capres dan Cawapres Bisa Diganti Sebelum 13 November, Siap-siap Saja
Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Surakarta, memenuhi syarat sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Hasyim menjelaskan, Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden.
KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.
Hasyim menjelaskan, apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun bakal cawapres yang akan diusung.
"Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti)," ujar Hasyim. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bakal capres dan cawapres masih bisa diganti sebelum 13 November.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel