Bakal Dapat Kursi Gubernur, PKS Masih Tenang
Rabu, 21 April 2010 – 21:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika nantinya status Gubernur Sumut Syamsul Arifin naik menjadi terdakwa, seperti dikatakan Mendagri Gamawan Fauzi, maka dia akan dinonaktifkan sebagai gubernur. Secara otomatis, kursi gubernur bakal diisi Wagub Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Namun, DPP PKS masih nampak enggan bicara peluang Gatot menduduki singgasana yang kemungkinan besar bakal ditinggalkan Syamsul itu. "Pak Syamsul tetap gubernur Sumut. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," ujar Ketua DPP PKS Korwil Sumbagur, Chaerul Azwar, kepada JPNN, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Tidakkah senang karena kader PKS bakal menjadi orang nomor satu di Pemprov Sumut? Chaerul masih enggan bicara banyak. Lagi-lagi, dia katakan, sebelum ada keputusan incrach, Syamsul masih gubernur.
Nada bicara Chaerul masih tampak santai, meski penetapan Syamsul sebagai tersangka sebenarnya cukup mengejutkan. Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Syamsul sebagai tersangka pada Selasa (20/4). Mantan Bupati Langkat itu terkait dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 yang merugikan keuangan negara Rp31 miliar. Sebelum menjadi gubernur, Syamsul merupakan bupati Langkat. (sam/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika nantinya status Gubernur Sumut Syamsul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng