Bakal Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Mahyudin Lapor ke Ical

Bakal Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Mahyudin Lapor ke Ical
Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin terus mempersoalkan keputusan Ketua Umum Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto yang akan mengantinya dengan Siti Hediati Heryadi alias Titiek Soeharto. Mahyudin pun sudah melapor kepada Ketua Dewan Pembina PG Aburizal Bakrie.

Menurut Mahyudin, dalam Pasal 21 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PG, dewan pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat kepada DPP dalam menerapkan kebijakan strategis baik internal dan eksternal. Dia menjelaskan, kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud ketentuan itu adalah soal penetapan pimpinan lembaga negara.

"Saya sudah melaporkan dan kata ARB (Aburizal Bakrie, red) ke saya beliau tidak menyetujui adanya pergantian karena sudah tanggung dan tidak ada urgensinya karena tinggal setahun," kata Mahyudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/3). 

Menurut Mahyudin, proses pergantian pimpinan MPR sangat panjang. Namun, dia mengaku tidak dalam posisi menolak atau melawan kebijakan partainya.

"Saya berbicara sesuai mekanisme aturan yang ada," ungkap Mahyudin. 

Lebih lanjut Mahyudin mengatakan, jika surat dari DPP Golkar perihal usul pergantiannya memenuhi syarat maka MPR akan memprosesnya. Tapi jika usul itu dianggap tak memenuhi syarat dalam perundang-undangan, tentu pimpinan MPR tidak akan melanggar aturan dengan memaksakan pergantian.

Menurut Mahyudin, pergantian pimpinan MPR harus memenuhi syarat. Misalnya mengundurkan diri, berhenti dan diberhentikan sebagai anggota parlemen karena berhalangan tetap.

"Kalau nasib saya harus tergantikan aturan yang memenuhi ya mau diapakan. Enjoy saja, tidak ada masalah," kata Mahyudin.(boy/jpnn) 


Mahyudin mengatakan, Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie tak setuju dengan keputusan Airlangga Hartarto yang mencopotnya dari posisi wakil ketua MPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News