Bakal 'Dikeroyok' di MK, Awang Faroek Gandeng Yusril
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya jadi tempat terakhir untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan KPU Kalimantan Timur tentang penetapan pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin nFaisyal sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih untuk periode 2013-2018, hasil Pemilukada pada 10 September lalu. Selepas sebelumnya pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni mengajukan permohonan pada Jumat pekan lalu, Senin (23/9) ini giliran pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex melakukan langkah serupa.
Permohonan sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) yang diajukan Farid-Adji nomornya berurutan dengan yang diajukan Imdaad-Ipong sebelumnya. Imdaad-Ipong bernomor 997/PAN.MK/IX/2013 sementara Farid-Adji bernomor surat 998/PAN.MK/IX/2013.
Hingga sore tadi, MK belum memastikan jadwal sidang atas kedua gugatan terhadap hasil Pilkada Kaltim itu. Situs resmi MK masih menempatkan gugatan pasangan nomor urut 2 (Farid-Adji) dan nomor urut 3 (Imdaad-Ipong) dalam daftar perkara yang belum diregistrasi.
Humas MK Kencana Suluh Hikmah menyebut belum ada jadwal sidang sebab kedua perkara baru didaftarkan Jumat dan Senin hari ini. "Belum diregistrasi internal MK," katanya lwat pesan singkat. Namun, gugatan terpisah untuk obyek yang sama biasanya disidangkan bersamaan.
Awang-Mukmin sendiri telah menunjuk kantor pengacara Ihza & Ihza milik mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi mereka di MK. "Tadi malam (Minggu malam) kami resmi ditunjuk Pak Awang," kata Yusril, saat dihubungi via telepon.
Sebagai pasangan terpilih, lanjut Yusril, kubu Awang akan segera mengajukan permohonan ke MK agar diperbolehkan mengikuti persidangan selaku pihak terkait. Jika dikabulkan, Yusril memastikan akan mengajukan saksi dan bukti seperti yang dilakukan KPU selaku pihak tergugat.
Ditambahkan pula, hingga kini pihaknya belum tahu dalil gugatan yang akan diajukan pasangan Imdaad-Ipong maupun Farid-Adjie. Tapi, kemungkinan besar soal tudingan adanya politik uang, pengerahan PNS untuk mendukung calon tertentu, dan pengelembungan suara yang berlangsung secara masif dan terstruktur.
"Isi gugatan (PHPU) di MK kan biasanya begitu. Tapi lengkapnya saya belum tahu. Kan berkasnya (gugatan) sendiri sampai sekarang belum diregistrasi MK," sambung Yusril.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya jadi tempat terakhir untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan KPU Kalimantan Timur tentang penetapan
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024