Bakal Dilaporkan, Kejari Jaksel Enggan Tanggapi Susno
Selasa, 19 Maret 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan mengomentari rencana Komjen Susno Duadji yang akan memidanakan jaksa, akibat dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA). Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, mengatakan pihaknya hanya mengikuti putusan yang telah ada dari MA.
"Itu hak mereka. Enggak perlu saya komentari," tutur Amir singkat di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Kubu Susno Duadji menyebut bahwa dalam putusan MA tidak disebutkan perintah penahanan pada Susno yang telah divonis 3,5 tahun penjara.
Putusan itu hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp2.500. Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel. Oleh karena dugaan jaksa memalsukan putusan MA terkait eksekusi penahanan, pihak Susno lalu melaporkan jaksa ke Bareskrim Polri pada 15 Maret lalu.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan mengomentari rencana Komjen Susno Duadji yang akan memidanakan jaksa, akibat dugaan pemalsuan putusan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak