Bakal Dilaporkan, Kejari Jaksel Enggan Tanggapi Susno
Selasa, 19 Maret 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan mengomentari rencana Komjen Susno Duadji yang akan memidanakan jaksa, akibat dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA). Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, mengatakan pihaknya hanya mengikuti putusan yang telah ada dari MA.
"Itu hak mereka. Enggak perlu saya komentari," tutur Amir singkat di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Kubu Susno Duadji menyebut bahwa dalam putusan MA tidak disebutkan perintah penahanan pada Susno yang telah divonis 3,5 tahun penjara.
Putusan itu hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp2.500. Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel. Oleh karena dugaan jaksa memalsukan putusan MA terkait eksekusi penahanan, pihak Susno lalu melaporkan jaksa ke Bareskrim Polri pada 15 Maret lalu.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan mengomentari rencana Komjen Susno Duadji yang akan memidanakan jaksa, akibat dugaan pemalsuan putusan
BERITA TERKAIT
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Mendiktisaintek Lantik 7 Pejabat, Tidak Ada Lagi yang Berstatus Plt
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?