Bakal Diterapkan E-Tilang, Begini Mekanismenya
jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menciptakan inovasi baru sebagai bentuk transparansi dengan menerapkan tilang elektronik (e-Tilang) untuk masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan e-Tilang ini masih dalam tahap percobaan dan baru di soft lounching dengan tujuan memangkas birokrasi sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa membayar langsung melalui bank.
”Tilang elektronik atau tilang online ini berbasis aplikasi dengan nama e-Tilang dan memanfaatkan mobile banking,” jelas Agus ketika ditemui di Gedung Sate dalam acara penandatanganan MoU e-Government bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 17 provinsi tentang komitmen pelayanan bebasis aplikasi di Gedung Sate kemarin (25/11)
Untuk mekanismenya, lanjut dia, ketika masyarakat ditilang, pelaku pelanggaran tinggal membuka aplikasi e-Tilang dan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan UU Lalu Lintas.
Kemudian melihat nilai denda berdasarkan kesepakatan DILJAPOL (Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian) sehingga pelaku pelanggaran bisa mengambil barang buktinya lagi tanpa melalui proses sidang.
Dia menuturkan, untuk proses Tilang yang berlaku saat ini masih harus dilakukan proses sidang yang setiap minggunya hanya berlangsung pada hari Jumat.
Sehingga ketika proses sidang memakan waktu karena barang bukti tilang sudah menumpuk di pengadilan.
”Jadi, bayangkan yang ditilang selama satu minggu bisa berapa ribu tetapi sidangnya hanya satu hari dan di sini timbul pratik-pratik percaloan dan terjadi pungutan liar,” kata dia.
BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menciptakan inovasi baru sebagai bentuk transparansi dengan menerapkan tilang elektronik (e-Tilang)
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar