Bakal Diterapkan E-Tilang, Begini Mekanismenya
Agus mengatakan, aplikasi ini nantinya akan dengan mudah didapatkan di aplikasi store.
Sehingga kalau kepolisian melakukan penegakan hukum, dengan memiliki aplikasi ini bisa langsung dikembalikan sim atau STNK-nya dan masyarakat tidak perlu lagi berjubel-jubel di pengadilan.
Selain itu, inovasi yang dikembangkan Polri lainnya adalah penerapan pembuatan SIM secara online yang baru-baru ini sudah diluncurkan di beberapa Polda di Indonesia.
Bahkan untuk pendekatan pelayanan Polri bersama Pemerintah Daerah NTB membentuk Satuan Penerbit Administrasi SIM terapung yang dikhususkan menjangkau pulau-pulau terpencil yang ada di Indonesia.
Agus menambahkan, pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga nantinya akan berlaku seumur hidup.
Inovasi ini tercetus ketika diskusi dengan Gubernur Jawa Tengah sehingga ke depan akan dibuat kajian tentang penggunaan TNKB (Plat Nomor) kendaraan yang berlaku seumur hidup.
”Ini dilakukan karena selama ini plat nomer kendaraan selalu bermasalah dalam penerapannya. Sehingga cukup sekali saja membelinya dan kalau rusak diperbolehkan membuat sendiri berdasarkan spesifikasi yang ditentukan,” pungkas Agus. (yan/ign/sam/jpnn)
BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menciptakan inovasi baru sebagai bentuk transparansi dengan menerapkan tilang elektronik (e-Tilang)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua