Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala

jpnn.com, JAKARTA - Status mantan Direktur PLN Sofyan Basir bakal segera menjadi terdakwa. Hari ini (24/6) jaksa penuntut umum bakal mendakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. “Sidang pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Sofyan.
Soesilo memastikan Sofyan sehat dan siap menjalani persidangan perdana. “Insyaallah Pak Sofyan hadir,” imbuhnya.
BACA JUGA: Mau Tahu Kekayaan Sofyan Basir? Ini Datanya di KPK
Terpisah, Sofyan mengaku sudah membaca surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti diserahkan ke penasihat hukum ya,” ujarnya Sofyan.
Mantan direktur utama BRI itu akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan. “Kami jalankan sesuai proses. Yang penting PLN jalan, PLN harus nyala terus,” ucapnya.(jawapos.com/jpg)
Mantan Direktur PLN Sofyan Basir yang kini menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1 bakal segera diadili dan menjadi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku