Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala

jpnn.com, JAKARTA - Status mantan Direktur PLN Sofyan Basir bakal segera menjadi terdakwa. Hari ini (24/6) jaksa penuntut umum bakal mendakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. “Sidang pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Sofyan.
Soesilo memastikan Sofyan sehat dan siap menjalani persidangan perdana. “Insyaallah Pak Sofyan hadir,” imbuhnya.
BACA JUGA: Mau Tahu Kekayaan Sofyan Basir? Ini Datanya di KPK
Terpisah, Sofyan mengaku sudah membaca surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti diserahkan ke penasihat hukum ya,” ujarnya Sofyan.
Mantan direktur utama BRI itu akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan. “Kami jalankan sesuai proses. Yang penting PLN jalan, PLN harus nyala terus,” ucapnya.(jawapos.com/jpg)
Mantan Direktur PLN Sofyan Basir yang kini menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1 bakal segera diadili dan menjadi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana