Bakal Gugat Hasil Pemilu, PPP Mendaftarkan ke MK Paling Lambat Tanggal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Amir Uskara menyebut parpolnya paling lambat pada Sabtu (23/3) besok, mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).
"Terkait dengan kapan kami daftar ke MK, ya, mungkin kalau enggak hari ini, ya, pasti besok, karena itu, kan, hari terakhir," ujar Amir.
Ketua Fraksi PPP itu mengatakan parpolnya sudah menyiapkan berbagai data yang akan dibawa ke MK sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara.
"Jadi, yang pasti persiapan data yang kami miliki itu itu sudah kami kumpulkan sejak beberapa hari yang lalu," kata Amir.
Wakil Ketua MPR RI itu melanjutkan PPP sebenarnya kaget dengan hasil rekapitulasi suara KPU yang ditetapkan pada Rabu (20/3).
Sebab, kata Amir, perolehan suara PPP yang ditetapkan KPU berbeda jauh dengan hitung internal versi parpol berlambang Ka'bah.
Diketahui, PPP berdasarkan penetapan suara KPU, tidak lolos ke parlemen karena tak memenuhi minimal ambang batas parlemen empat persen.
PPP bakal mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapan itu didaftarkan? Begini informasinya.
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris