Bakal Gugat Hasil Pemilu, PPP Mendaftarkan ke MK Paling Lambat Tanggal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Amir Uskara menyebut parpolnya paling lambat pada Sabtu (23/3) besok, mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).
"Terkait dengan kapan kami daftar ke MK, ya, mungkin kalau enggak hari ini, ya, pasti besok, karena itu, kan, hari terakhir," ujar Amir.
Ketua Fraksi PPP itu mengatakan parpolnya sudah menyiapkan berbagai data yang akan dibawa ke MK sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara.
"Jadi, yang pasti persiapan data yang kami miliki itu itu sudah kami kumpulkan sejak beberapa hari yang lalu," kata Amir.
Wakil Ketua MPR RI itu melanjutkan PPP sebenarnya kaget dengan hasil rekapitulasi suara KPU yang ditetapkan pada Rabu (20/3).
Sebab, kata Amir, perolehan suara PPP yang ditetapkan KPU berbeda jauh dengan hitung internal versi parpol berlambang Ka'bah.
Diketahui, PPP berdasarkan penetapan suara KPU, tidak lolos ke parlemen karena tak memenuhi minimal ambang batas parlemen empat persen.
PPP bakal mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapan itu didaftarkan? Begini informasinya.
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran