Bakal Gugat Hasil Pemilu, PPP Mendaftarkan ke MK Paling Lambat Tanggal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Amir Uskara menyebut parpolnya paling lambat pada Sabtu (23/3) besok, mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).
"Terkait dengan kapan kami daftar ke MK, ya, mungkin kalau enggak hari ini, ya, pasti besok, karena itu, kan, hari terakhir," ujar Amir.
Ketua Fraksi PPP itu mengatakan parpolnya sudah menyiapkan berbagai data yang akan dibawa ke MK sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara.
"Jadi, yang pasti persiapan data yang kami miliki itu itu sudah kami kumpulkan sejak beberapa hari yang lalu," kata Amir.
Wakil Ketua MPR RI itu melanjutkan PPP sebenarnya kaget dengan hasil rekapitulasi suara KPU yang ditetapkan pada Rabu (20/3).
Sebab, kata Amir, perolehan suara PPP yang ditetapkan KPU berbeda jauh dengan hitung internal versi parpol berlambang Ka'bah.
Diketahui, PPP berdasarkan penetapan suara KPU, tidak lolos ke parlemen karena tak memenuhi minimal ambang batas parlemen empat persen.
PPP bakal mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapan itu didaftarkan? Begini informasinya.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini