Bakal Gugat Hasil Pemilu, PPP Mendaftarkan ke MK Paling Lambat Tanggal Ini
Jumat, 22 Maret 2024 – 16:44 WIB
"Ya, kami akan menerima hasil itu karena ada proses-proses selanjutnya dan itu kami sudah persiapkan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi melalui data-data yang memang kami miliki secara internal," kata Amir.
Baca Juga:
Dia mengatakan perbedaan suara PPP berdasarkan hitung internal dan KPU menandakan terjadi dugaan kecurangan yang mengakibatkan suara partai berkelir hijau hilang 300 ribu.
"Jadi, kami sangat yakin bahwa data-data kami yang sangat valid dengan saksi-saksi yang memang bisa menyaksikan langsung kejadian itu, itu akan mengembalikan PPP ke Senayan," ujar Amir. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PPP bakal mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapan itu didaftarkan? Begini informasinya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold