Bakal Hadir di Polda Metro Jaya Pagi Ini, Habib Rizieq Sampaikan Permintaan Ini ke Polisi
Sabtu, 12 Desember 2020 – 04:28 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN
Diketahui bahwa Polda Metro Jaya menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menegaskan dirinya akan datang ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi ini guna jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari