Bakal Jadi Masalah Kalau Ahok Tak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai akan ada persoalan setelah kepolisian menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka, yakni perlu tidaknya dilakukan penahanan.
"Kita kan melihat proses selanjutnya karena kan Pasal 156a KUHP ancamannya 5 tahun, pasti ada persoalan baru lagi apakah kemudian Ahok akan ditahan atau tidak ditahan," kata Syafi'i di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/11).
Terkait penetapan status Ahok sebagai tersangka, politikus Gerindra ini menilai bahwa kepolisian ingin cari aman. Itu terlihat dari tidak bulatnya penyidik dengan keputusan tersebut.
"Yang jelas karena ini ada perbedaan pendapat, tapi lebih berat pada pelanggaran maka ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira polisi main aman juga," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai akan ada persoalan setelah kepolisian menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global