Bakal Jadi Masalah Kalau Ahok Tak Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai akan ada persoalan setelah kepolisian menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka, yakni perlu tidaknya dilakukan penahanan.
"Kita kan melihat proses selanjutnya karena kan Pasal 156a KUHP ancamannya 5 tahun, pasti ada persoalan baru lagi apakah kemudian Ahok akan ditahan atau tidak ditahan," kata Syafi'i di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/11).
Terkait penetapan status Ahok sebagai tersangka, politikus Gerindra ini menilai bahwa kepolisian ingin cari aman. Itu terlihat dari tidak bulatnya penyidik dengan keputusan tersebut.
"Yang jelas karena ini ada perbedaan pendapat, tapi lebih berat pada pelanggaran maka ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira polisi main aman juga," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai akan ada persoalan setelah kepolisian menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi