Bakal Kalah soal Perppu Ormas, Fraksi Gerindra Ogah Pasrah

Bakal Kalah soal Perppu Ormas, Fraksi Gerindra Ogah Pasrah
Lambang Fraksi Partai Gerindra. Foto/ilustrasi: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR RI tidak akan pasrah begitu saja dalam memperjuangkan penolakan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Meski di atas kertas komposisi dukungan fraksi-fraksi menunjukkan DPR bakal menyetujui Perppu Ormas, namun Gerindra tak akan menyerah.

“Tidak ada pasrah. Perjuangan untuk menegakkan kebenaran itu tidak boleh pasrah meskipun seorang diri,” kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Muzani, fraksinya akan berupaya semaksimal mungkin menghindari pengambilan keputusan secara voting. Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, Gerindra akan terus meyakinkan fraksi lain agar bersama-sama menolak Perppu Ormas.

“Karena pikiran-pikiran yang kami rasa benar harus kami yakinkan kepada teman-teman fraksi lain,” ujarnya.

Muzani mengaku memahami bahwa sikap yang ditempuh fraksi-fraksi di DPR semata-mata untuk kepentingan bangsa, negara, demokrasi, serta kemajuan hukum. Karena itu, sebisa mungkin pengampilan keputuran atas Perppu Ormas melalui mekanisme dialog.

“Jadi apa yg kami yakini akan kami sampaikan ke teman-teman partai lainnya. Tentu saja kalau voting jadi opsi terakhir kami tidak bisa mengelak dan tidak bisa menghindar,” paparnya.

Yang pasti, kata Muzani menegaskan, Gerindra menolak Perppu Ormas karena memandang tidak ada syarat mendasar sebagai alasan baru pemerintah untuk menerbitkannya. Selain itu, lanjutnya, Perppu Ormas juga justru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

“Ini kan bisa berpotensi menjadi suatu tirani. Kita mengaku negara hukum tapi lakukan tindakan-tindakan yang jauh dari hukum,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra DPR RI tidak akan pasrah begitu saja dalam memperjuangkan penolakan atas Perppu Ormas yang hari ini diputuskan dalam paripurna DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News