Bakal Panas Lagi Nih, Ahok Ogah Cuti, KPU DKI Malah Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wajib cuti pada saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017. Masa kampanye berlangsung 26 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.
"Jadi kalau misalnya Pak Ahok maju, begitu sudah ditetapkan calon, nanti mulai tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/6).
Menurut Sumarno, pengajuan cuti harus diajukan sejak Ahok, sapaan Basuki, ditetapkan sebagai calon gubernur. Keharusan calon gubernur mengambil cuti pada masa kampanye diatur di dalam undang-undang.
"UU yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum dinomori sama DPR. Di pasal 70 ada klausul itu," ucap Sumarno.
Sebelumnya, Ahok memilih untuk beraktivitas seperti biasa jika nanti dirinya maju sebagai calon gubernur. Saat masa kampanye, Ahok tidak akan berkampanye dan tidak akan mengambil cuti.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wajib cuti pada saat masa kampanye Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS