Bakal Pecat Pejabat Eselon III yang Nakal
jpnn.com, GRESIK - Pemkab Gresik, Jatim benar-benar tegas terhadap pegawai yang terbukti indisipliner.
HS, seorang pejabat eselon III-d, terancam dipecat dengan tidak hormat. Dia mangkir dari tugasnya selama enam bulan setelah dijatuhi sanksi karena terlibat kasus pungli. Masih dapat gaji.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik telah merekomendasikan sanksi pemecatan tersebut.
Kepala BKD M. Nadlif mengatakan, sanksi terhadap oknum aparat sipil negara (ASN) itu sedang diproses di inspektorat.
"Dalam proses pemecatan," tegas Nadlif.
HS kini berdinas di dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan (diskoperindag).
Sanksi berat dijatuhkan terhadap HS sebagai risiko akumulasi berbagai pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Di antaranya, enam bulan tidak masuk berturut-turut," kata Nadlif yang juga mantan kepala Inspektorat Pemkab Gresik.
Bupati Gresik meminta ada sanksi tegas berupa pemecatan terhadap PNS melakukan penyimpangan.
- Lima Oknum PNS Dipecat, Tepergok Berbuat Terlarang
- Seorang PNS Dipecat Gubernur Anies Baswedan, Berani Melawan
- 5 Berita Terpopuler: Korban Penyekapan Minta Perlindungan Jokowi, Bu Risma Turun Tangan, PNS Dipecat
- Penjelasan Menpan-RB Terkait Kabar Ada Pemecatan PNS Dalam Proses Reformasi Birokrasi
- PNS Ini Dipecat Lantaran Dua Tahun Tak Masuk Kantor
- Menteri Tjahjo Pecat 73 PNS yang Doyan Bolos Hingga jadi Calo CPNS