Bakal Setujui Pengunduran Diri Pejabat Penerima Gratifikasi
Rabu, 30 Oktober 2013 – 21:52 WIB
Namun, ada juga notaris yang bersikap tidak kooperatif dan membantah pemberian tersebut. "Ada notaris yang ngasih tapi pura-pura dan bersikukuh tidak bersalah. Kami akan mengkaji. Mereka bisa dicabut SKnya atau tidak diberikan akta pelayanan di Ditjen AHU," tandasnya.
Sementara untuk memperkecil dugaan penyimpangan di Ditjen AHU, kini mulai dioperasikan sistem online. Dengan demikian, pendaftaran dan penempatan notaris akan lebih mudah diakses dan transparan.
"Awal bulan nanti seluruh info yang berkaitan dengan penempatan notaris bisa dilihat secara online. Transparansi ini yang akan dijamin karena yang awasi banyak. Seluruh calon notaris juga ikut mengawasi," kata Denny.(flo/jpnn)
JAKARTA - Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Lilik Sri Haryanto sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan