Bakal Setujui Pengunduran Diri Pejabat Penerima Gratifikasi
Rabu, 30 Oktober 2013 – 21:52 WIB

Bakal Setujui Pengunduran Diri Pejabat Penerima Gratifikasi
Namun, ada juga notaris yang bersikap tidak kooperatif dan membantah pemberian tersebut. "Ada notaris yang ngasih tapi pura-pura dan bersikukuh tidak bersalah. Kami akan mengkaji. Mereka bisa dicabut SKnya atau tidak diberikan akta pelayanan di Ditjen AHU," tandasnya.
Sementara untuk memperkecil dugaan penyimpangan di Ditjen AHU, kini mulai dioperasikan sistem online. Dengan demikian, pendaftaran dan penempatan notaris akan lebih mudah diakses dan transparan.
"Awal bulan nanti seluruh info yang berkaitan dengan penempatan notaris bisa dilihat secara online. Transparansi ini yang akan dijamin karena yang awasi banyak. Seluruh calon notaris juga ikut mengawasi," kata Denny.(flo/jpnn)
JAKARTA - Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Lilik Sri Haryanto sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Buka Kongres Ke-8 KSBSI, Menaker Yassierli Soroti Tantangan Global
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi