Bakal Sikat Predator Seksual, Polri Pasti Lindungi Korban dan Pelapor

Bakal Sikat Predator Seksual, Polri Pasti Lindungi Korban dan Pelapor
Ilustrasi korban pelecehan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengguna media sosial tengah dihebohkan predator seksual yang diviralkan akun @aliskamugemash Instagram. Polri pun meminta kepada para korban melapor sehingga pelaku segera ditindak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menjamin bakal merahasiakan identitas korban atau pelapor.

 "Tidak perlu khawatir. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan melapor, enggak perlu khawatir," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1).

Polisi dengan satu bintang di pundak itu menuturkan, Polri bakal menjamin perlindungan bagi pelapor maupun korban, termasuk identitasnya. Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Laporkan saja. Kalau memang agar identitasnya tidak tersebar dan segala macam, Polri pasti akan menjaga itu," tegas Rusdi.

Menurut Rusdi, kebanyakan korban tidak mau melapor karena takut dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, Polri menjamin korban bebas dari jerat pidana sesuai hasil pemeriksaan. "Polri akan cermat mempelajari itu semua," tegasnya.

Sebelumnya akun @aliskamugemash di Instagram menceritakan seorang pria predator seks yang beraksi melalui aplikasi kencan. Pria tersebut diduga kerap menggunakan aplikasi kencan untuk menyasar para wanita.

Polri meminta kepada para korban predator seksual yang viral di media sosial segera melapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News