Bakal Tambah Sangkaan, Pengacara Haposan Keberata
Jumat, 17 Desember 2010 – 19:49 WIB
JAKARTA - Tindakan Kejaksaan Agung yang akan merekomendasikan pasal penipuan dan pemerasan pada Haposan Hutagalung ke penyidik Bareskrim Mabes Polri, dikecam pengacara Hendrik Jehaman. Menurut dia, rencana tim inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) kepada kliennya tersebut tak berdasar.
Alasannya, kesimpulan adanya kesamaan paraf di berkas acara permintaan keterangan dengan coretan rincian penggunaan uang di atas materai, tak dilakukan secara resmi. "Waktu diperiksa Jamwas kemarin, kita tak diminta tanda tangan pembandingnya dari Haposan. Bagaimana bisa dibilang identik? Kan harus diperiksa di Labkrim (Laboratorium Kriminal) itu," kata Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Setahu Hendrik, yang ditanyakan tim JAMWas soal ada tidaknya pertemuan antara Haposan dengan pejabat Kejagung. "Kan kami dampingi. Waktu itu hanya bicara benar nggak ketemu. Meminta tanda tangan untuk pembanding nggak ada," tambahnya. Dengan begitu, Hendrik mempertanyakan dasar JAMWas memastikan kedua berkas itu identik.
"Jadi jangan mengalihkan permasalahan ini dengan memberikan opini. Gayus batuk aja ditanggapi. Kenapa mereka (kejagung) malah memberikan perhatian khusus kepada Gayus? Gayus itu kasus pokoknya, kenapa nggak dibuka-buka?" tegas Hendrik.
JAKARTA - Tindakan Kejaksaan Agung yang akan merekomendasikan pasal penipuan dan pemerasan pada Haposan Hutagalung ke penyidik Bareskrim Mabes Polri,
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik