Bakal Tambah Sangkaan, Pengacara Haposan Keberata
Jumat, 17 Desember 2010 – 19:49 WIB
JAKARTA - Tindakan Kejaksaan Agung yang akan merekomendasikan pasal penipuan dan pemerasan pada Haposan Hutagalung ke penyidik Bareskrim Mabes Polri, dikecam pengacara Hendrik Jehaman. Menurut dia, rencana tim inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) kepada kliennya tersebut tak berdasar.
Alasannya, kesimpulan adanya kesamaan paraf di berkas acara permintaan keterangan dengan coretan rincian penggunaan uang di atas materai, tak dilakukan secara resmi. "Waktu diperiksa Jamwas kemarin, kita tak diminta tanda tangan pembandingnya dari Haposan. Bagaimana bisa dibilang identik? Kan harus diperiksa di Labkrim (Laboratorium Kriminal) itu," kata Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Setahu Hendrik, yang ditanyakan tim JAMWas soal ada tidaknya pertemuan antara Haposan dengan pejabat Kejagung. "Kan kami dampingi. Waktu itu hanya bicara benar nggak ketemu. Meminta tanda tangan untuk pembanding nggak ada," tambahnya. Dengan begitu, Hendrik mempertanyakan dasar JAMWas memastikan kedua berkas itu identik.
"Jadi jangan mengalihkan permasalahan ini dengan memberikan opini. Gayus batuk aja ditanggapi. Kenapa mereka (kejagung) malah memberikan perhatian khusus kepada Gayus? Gayus itu kasus pokoknya, kenapa nggak dibuka-buka?" tegas Hendrik.
JAKARTA - Tindakan Kejaksaan Agung yang akan merekomendasikan pasal penipuan dan pemerasan pada Haposan Hutagalung ke penyidik Bareskrim Mabes Polri,
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan