Bakal Terjadi Kebodohan Massal karena Fokus Infrastruktur dan Ibu Kota Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Pendidikan Ubaid Matraji mengungkapkan, akan terjadi kebodohan massal dan kegagalan bonus demografi bila masalah kekurangan guru PNS dalam lima tahun ke depan tidak diselesaikan.
Bencana itu bisa saja terjadi lantaran pemerintah tidak fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan lebih mementingkan pembangunan infrastruktur salah satunya dengan proyek ambisiusnya pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.
"Yang kami lihat, tidak ada kebijakan pemerintah yang strategi untuk mengatur tata kelola tenaga pendidik di sekolah. Akibatnya apa yang hari ini tercermin. Guru yang ada mutunya rendah, masih banyak kekurangan guru, yang honorer dibiarkan menggantung tanpa status," terang Ubaid kepada JPNN.com, Minggu (10/5).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) itu menambahkan, kondisi tersebut berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Jangan heran jika tingkat literasi siswa Indonesia rendah dan skor PISA (Programme for International Student Assessment) tiap rahun trennya merosot.
Dalam situasi pandemi seperti ini, pemerintah juga dinilai abai terhadap sektor pendidikan.
Padahal sektor ini juga sangat terdampak dan korbannya banyak sekali.
"Carut marut masalah pendidikan karena tidak ada sinkronisasi antarkebijakan, juga integrasi antarkementerian terkait sektor pendidikan. Pendidikan belum menjadi sektor yang utama. Padahal kalau mau SDM unggul ya pendidikannya dong yang diutamakan," kritiknya.
Pengamat Pendidikan Ubaid Matraji mengaitkan masalah kekurangan guru PNS dengan target SDM unggul dan pembangunan ibu kota baru.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya