Bakal Terjadi Kebodohan Massal karena Fokus Infrastruktur dan Ibu Kota Baru

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Pendidikan Ubaid Matraji mengungkapkan, akan terjadi kebodohan massal dan kegagalan bonus demografi bila masalah kekurangan guru PNS dalam lima tahun ke depan tidak diselesaikan.
Bencana itu bisa saja terjadi lantaran pemerintah tidak fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan lebih mementingkan pembangunan infrastruktur salah satunya dengan proyek ambisiusnya pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.
"Yang kami lihat, tidak ada kebijakan pemerintah yang strategi untuk mengatur tata kelola tenaga pendidik di sekolah. Akibatnya apa yang hari ini tercermin. Guru yang ada mutunya rendah, masih banyak kekurangan guru, yang honorer dibiarkan menggantung tanpa status," terang Ubaid kepada JPNN.com, Minggu (10/5).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) itu menambahkan, kondisi tersebut berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Jangan heran jika tingkat literasi siswa Indonesia rendah dan skor PISA (Programme for International Student Assessment) tiap rahun trennya merosot.
Dalam situasi pandemi seperti ini, pemerintah juga dinilai abai terhadap sektor pendidikan.
Padahal sektor ini juga sangat terdampak dan korbannya banyak sekali.
"Carut marut masalah pendidikan karena tidak ada sinkronisasi antarkebijakan, juga integrasi antarkementerian terkait sektor pendidikan. Pendidikan belum menjadi sektor yang utama. Padahal kalau mau SDM unggul ya pendidikannya dong yang diutamakan," kritiknya.
Pengamat Pendidikan Ubaid Matraji mengaitkan masalah kekurangan guru PNS dengan target SDM unggul dan pembangunan ibu kota baru.
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?