Bakamla RI Menggeledah Tiga Kapal Saat Beraktivitas Ilegal di Perairan Karimun

Bakamla RI Menggeledah Tiga Kapal Saat Beraktivitas Ilegal di Perairan Karimun
Bakamla RI Menggeledah Tiga Kapal Saat Beraktivitas Ilegal di Perairan Karimun

Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut terkait kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023.

Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Menurut Yuhanes Antara mengatakan setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.(fri/jpnn)

Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News