Bakamla RI Mengupas Tuntas Diplomasi Maritim dan Perikanan
Senin, 17 Agustus 2020 – 02:05 WIB
Selain itu, ketentuan umum bagi pelaut, ketentuan khusus bagi aparat penegak hukum di laut, informasi dan kepedulian, pengujian laboratorium, pelaporan ke pelabuhan tujuan, debarkasi orang dalam pengawasan/pasien dalam pengawasan (ODP/PDP) dari kapal, penyemprotan disinfetan, pengelolaan limbah dan alat pelindung diri (APD), manajemen ODP/PDP di pelabuhan, serta peralatan medis dan ketersediaanya.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Guna menjamin terwujudnya keamanan maritim, maka dapat disusun konsep Strategi Maritim Indonesia untuk menghadapi seluruh ancaman ini secara sistematis.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Bakamla Menghalau 5 Kapal Ikan Berbendera China Melabuhkan Jangkar di Tanjung Berakit
- Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!