Bakamla RI Serahkan 2 Kapal Hasil Tangkapan ke KSOP Pangkal Balam
jpnn.com, PANGKAL PINANG - Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI melakukan serah terima dua kapal yang merupakan hasil tangkapan Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Bakamla RI, beberapa waktu lalu.
Kapal yang ditangkap merupakan jenis kapal isap produksi (KIP). Kedua KIP dengan nama lambung berinisial JB dan SLT, berhasil ditangkap Satgas Gakkum Bakamla RI pada Kamis (13/8) lalu.
Saat melakukan patroli di Perairan Air Kantung, Sungailiat, Bangka, Satgas yang menggunakan unsur Catamaran 501 melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal, dan menemukan bahwa ada kejanggalan.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan bahwa nakhoda dari KIP JB dan KIP SLT tidak ada di atas kapal. Selain itu, terdapat 3 orang anak buah kapal (ABK) warga negara Thailand yang tidak masuk ke dalam crew list.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dokumen KIP JB dan KIP SLT diamankan ke Kantor Stasiun Bumi Bakamla RI di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita menjelaskan kedua KIP beserta dokumen diserahterimakan ke KSOP Pangkal Balam. Kedua kapal KIP tersebut diduga melanggar Pasal 138 dan Pasal 312 Jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.(fri/jpnn)
Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI melakukan serah terima dua kapal yang merupakan hasil tangkapan Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Bakamla RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Pertamina Hadirkan Kapal untuk Berdayakan Nelayan di Natuna