Bakamla Sebut Ilegal Fishing Membawa Sederet Masalah, Perbudakan hingga Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Belakangan kembali marak terjadi praktik ilegal fishing di laut Indonesia oleh negara-negara di Laut China Selatan atau LCS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga Juli 2023, 368 kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing dideteksi di perairan Indonesia.
Meskipun tahun lalu Vietnam dan RI sudah merampungkan perundingan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), tetapi kapal Vietnam tidak pernah berhenti menangkap ikan di ZEE RI.
Tidak hanya illegal fishing di Indonesia, jejak pencurian ikan Vietnam juga terlihat di Filipina dan Malaysia.
Pada 4 Oktober 2022, 4 nelayan Vietnam ditangkap di Filipina karena penangkapan ikan ilegal.
Pada 26 Juni 2023, 8 nelayan Vietnam ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan rampasan senilai RM 1.5 juta disita oleh pemerintah Malaysia.
Deputi Operasi dan Latihan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Bambang Irawan dalam diskusi bertajuk Tackling Challenges of IUU Fishing di Jakarta, Kamis (5/7) mengatakan banyak unsur yang berbahaya akibat illegal fihsing.
"IUU fishing bukan hanya persoalan menangkap ikan, namun dibarengi dengan narkotika, perbudakan, perdagangan manusia, penggelapan pajak, korupsi, imigrasi dan pencucian uang," kata Bambang.
Belakangan kembali marak terjadi praktik ilegal fishing di laut Indonesia oleh negara-negara di Laut China Selatan atau LCS
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Indonesia dan Malaysia Kompak Jaga Kedaulatan di Tengah Tekanan China
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024