Bakamla Sebut Ilegal Fishing Membawa Sederet Masalah, Perbudakan hingga Narkotika

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan kembali marak terjadi praktik ilegal fishing di laut Indonesia oleh negara-negara di Laut China Selatan atau LCS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga Juli 2023, 368 kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing dideteksi di perairan Indonesia.
Meskipun tahun lalu Vietnam dan RI sudah merampungkan perundingan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), tetapi kapal Vietnam tidak pernah berhenti menangkap ikan di ZEE RI.
Tidak hanya illegal fishing di Indonesia, jejak pencurian ikan Vietnam juga terlihat di Filipina dan Malaysia.
Pada 4 Oktober 2022, 4 nelayan Vietnam ditangkap di Filipina karena penangkapan ikan ilegal.
Pada 26 Juni 2023, 8 nelayan Vietnam ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan rampasan senilai RM 1.5 juta disita oleh pemerintah Malaysia.
Deputi Operasi dan Latihan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Bambang Irawan dalam diskusi bertajuk Tackling Challenges of IUU Fishing di Jakarta, Kamis (5/7) mengatakan banyak unsur yang berbahaya akibat illegal fihsing.
"IUU fishing bukan hanya persoalan menangkap ikan, namun dibarengi dengan narkotika, perbudakan, perdagangan manusia, penggelapan pajak, korupsi, imigrasi dan pencucian uang," kata Bambang.
Belakangan kembali marak terjadi praktik ilegal fishing di laut Indonesia oleh negara-negara di Laut China Selatan atau LCS
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Vietnam Tersingkir dari Piala Asia U-17 2025 Secara Tragis
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi