Bakamla Sebut Ilegal Fishing Membawa Sederet Masalah, Perbudakan hingga Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Belakangan kembali marak terjadi praktik ilegal fishing di laut Indonesia oleh negara-negara di Laut China Selatan atau LCS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga Juli 2023, 368 kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing dideteksi di perairan Indonesia.
Meskipun tahun lalu Vietnam dan RI sudah merampungkan perundingan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), tetapi kapal Vietnam tidak pernah berhenti menangkap ikan di ZEE RI.
Tidak hanya illegal fishing di Indonesia, jejak pencurian ikan Vietnam juga terlihat di Filipina dan Malaysia.
Pada 4 Oktober 2022, 4 nelayan Vietnam ditangkap di Filipina karena penangkapan ikan ilegal.
Pada 26 Juni 2023, 8 nelayan Vietnam ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan rampasan senilai RM 1.5 juta disita oleh pemerintah Malaysia.
Deputi Operasi dan Latihan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Bambang Irawan dalam diskusi bertajuk Tackling Challenges of IUU Fishing di Jakarta, Kamis (5/7) mengatakan banyak unsur yang berbahaya akibat illegal fihsing.
"IUU fishing bukan hanya persoalan menangkap ikan, namun dibarengi dengan narkotika, perbudakan, perdagangan manusia, penggelapan pajak, korupsi, imigrasi dan pencucian uang," kata Bambang.
Belakangan kembali marak terjadi praktik ilegal fishing di laut Indonesia oleh negara-negara di Laut China Selatan atau LCS
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini