Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Kabel Optik Ilegal
jpnn.com, BATAM - KN Belut Laut 4806 Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap sebuah kapal bermuatan 5 ton kabel optik ilegal yang diduga hasil jarahan dari bawah laut, di perairan sebelah utara Tanjung Berakit, Bintan, Sabtu (26/5/2018).
Kejadian bermula saat kapal patroli Bakamla 48 meter yang dikomandani AKBP Capt. Nyoto Saptono ini sedang melakukan patroli rutin. Saat itu, personel KN Belut Laut melihat aktivitas mencurigakan pada KM Tapan Ocean.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapati beberapa dokumen sudah tidak berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen crew list, data manifest, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan.
Selain dokumen yang sudah kadaluarsa, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan kabel optik kurang lebih 5 ton tanpa kelengkapan dokumen, alat potong kabel optik, kompresor, selang dan alat selam.
Berdasarkan keterangan yang tertera dalam SPB kadaluarsa tersebut, perjalanan terakhir kapal yaitu bertolak dari Tanjung Ru (Jebus) Muntok tujuan Tanjung Uban, tertanggal 5 Maret 2018. Saat diperiksa, nakhkoda atas nama Naim juga tidak berada di atas kapal.
Berdasarkan data sementara, didapati pula adanya dua orang penyelam yang diduga melakukan pengambilan kabel di waktu menjelang siang hingga sore hari. Rencananya, kabel optik tersebut akan dibawa ke Bangka untuk dijual kembali.
Kapal Patroli Bakamla, KN Belut Laut 4806 menangkap sebuah kapal bermuatan 5 ton kabel optik diduga hasil jarahan dari bawah laut, di perairan Bintan, Kepri.
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Satgas Port Visit 2024 Gelar Bakti Kesehatan dan Open Ship Bagi Warga Solomon Islands
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Muara Selor
- Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
- Angkatan Laut Rusia Bakal Masuki Perairan Indonesia, Ada Misi Khusus Apa?
- Tekanan China Meningkat, Indonesia Diminta Perkuat Pertahanan di Natuna