Bakar 48 Rumah, Dihukum 12 Tahun Penjara
Kamis, 14 Februari 2013 – 03:41 WIB

Bakar 48 Rumah, Dihukum 12 Tahun Penjara
BATAM - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2). Hukuman yang dijatuhkan hakim itu dua tahun lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Reno Listowo saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa dengan sengaja membakar rumah 48 dan menimbulkan satu korban jiwa. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kebakaran luar biasa dengan jumlah kerugian yang sangat banyak bahkan ada korban meninggal dunia," kata Reno.
Menurutnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang disengaja hingga menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kematian. Reno juga memberikan kesempatan kepada terdakwa atau pun JPU untuk mengajukan banding dan diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Usai persidangan, Kerry yang dikawal petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan tidak mau berkomentar atas vonis yang disandangnya. Ketika ditanya perasaannya, ia mengaku tidak apa-apa. "Perasaan saya biasa saja," kata Kerry.(ian/cr1/jpnn)
BATAM - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia