Bakar 48 Rumah, Kerry Divonis 12 Tahun
Kamis, 14 Februari 2013 – 15:16 WIB
BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2). Vonis ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Usai persidangan, Kerry yang dikawal petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan tidak mau berkomentar tentang vonis yang diterimanya. Ketika ditanya perasaannya, ia mengaku tidak apa-apa. "Perasaan saya biasa saja," kata Kerry
Ketua Majelis Hakim Reno Listowo saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa dengan sengaja membakar rumah 48 dan menimbulkan satu korban jiwa. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kebakaran luar biasa dengan jumlah kerugian yang sangat banyak bahkan ada korban meninggal dunia," kata Reno.
Reno mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kematian. Reno juga memberikan kesempatan kepada terdakwa atau pun JPU untuk mengajukan banding dan diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Baca Juga:
BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2).
BERITA TERKAIT
- AKBP Condro: Polres Serang Tangani 963 Kasus Kriminal Sepanjang 2024
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi