Bakar 48 Rumah, Kerry Divonis 12 Tahun
Kamis, 14 Februari 2013 – 15:16 WIB
Sebelumnya ia dituntut hukuman 10 tahun penjara karena dianggap sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran dan menimbulkan korban jiwa. Jaksa penuntut umum Rizky Rahmatullah mengatakan tuntutan yang diberikan kepada Kerry sudah sesuai dan ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang meringankan Kerry selama di persidangan. (ian/cr1)
BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Wartawan Garuda TV Kecopetan Saat Liputan Pergantian Tahun
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?