Bakar 48 Rumah, Kerry Divonis 12 Tahun

Bakar 48 Rumah, Kerry Divonis 12 Tahun
Bakar 48 Rumah, Kerry Divonis 12 Tahun
Sebelumnya ia dituntut hukuman 10 tahun penjara karena dianggap sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran dan menimbulkan korban jiwa. Jaksa penuntut umum Rizky Rahmatullah mengatakan tuntutan yang diberikan kepada Kerry sudah sesuai dan ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang meringankan Kerry selama di persidangan. (ian/cr1)

BATAM KOTA - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News