Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum
Selasa, 07 Juni 2016 – 07:34 WIB

Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum
DS (58) ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka. Motif DS melakukan perbuatannya itu karena sakit hati dengan pihak kejaksaan. Adapun DS masih ditahan di Markas Polsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.DS melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama di atas lima tahun. (aku/gun/dil/jpnn)
BANDUNG - Kuasa hukum tersangka pembakar kantor Kejati Jabar (DS), Torkis Parlaungan Siregar mengungkapkan kliennya melakukan aksi tersebut karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan