Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum
Selasa, 07 Juni 2016 – 07:34 WIB
DS (58) ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka. Motif DS melakukan perbuatannya itu karena sakit hati dengan pihak kejaksaan. Adapun DS masih ditahan di Markas Polsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.DS melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama di atas lima tahun. (aku/gun/dil/jpnn)
BANDUNG - Kuasa hukum tersangka pembakar kantor Kejati Jabar (DS), Torkis Parlaungan Siregar mengungkapkan kliennya melakukan aksi tersebut karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah