Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum

Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum
Bakar Kantor Kejati Karena Tak Percaya Lagi Penegak Hukum

DS (58) ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka. Motif DS melakukan perbuatannya itu karena sakit hati dengan pihak kejaksaan. Adapun DS masih ditahan di Markas Polsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.DS melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama di atas lima tahun. (aku/gun/dil/jpnn)


BANDUNG - Kuasa hukum tersangka pembakar kantor Kejati Jabar (DS), Torkis Parlaungan Siregar mengungkapkan kliennya melakukan aksi tersebut karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News