Bakar Kios PKL, Satpol PP Diadukan ke Dewan
Rabu, 07 Desember 2011 – 11:30 WIB
PALANGKA RAYA – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Kota Palangka Raya mengadukan perlakuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat ke DPRD Kota Palangka Raya. Pasalnya, tindakan penertiban PKL yang dilakukan Satpol-PP beberapa waktu lalu dianggap sangat keterlaluan. Mewakili PKL lainnya ia mengakui bahwa sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemko Palangka Raya mengenai rencana penertiban PKL di kawasan Jalan Rajawali. Namun batas waktunya sampai 6 Desember 201. “Kita menyadari telah melanggar aturan, tapi karena tidak tahu usaha apa lagi untuk menghidupi keluarga yang membutuhkan sesuap nasi. Sampai saat ini pemerintah juga tidak memberikan solusi yang tepat untuk rakyat kecil," ucapnya.
"Kami sangat keberatan dengan aksi yang dilakukan oleh Satpol-PP. Lokasi usaha berdagang di Jalan Rajawali kilometer 5 habis dibongkar dan dibakar," kata Roy Efendi, salah satu PKL yang kiosnya dibakar oleh Satpol-PP.
Baca Juga:
Roy menambahkan, setelah tempat berjualannya dibongkar dan dibakar Satpol-PP, dirinya langsung kehilangan mata pencaharian. Untuk berusahan lain terkendala modal. Ia mengaku, bersama para PKL lainnya yang bernasib sama sudah berjualan tidak persis di pinggir jalan Rajawali yang dilarang oleh Pemkot Palangka Raya, tapi di bagian dalam drainase jalan.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Kota Palangka Raya mengadukan perlakuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang