Bakar Lahan, Satu Perusahaan Jadi Tersangka, Dua Lainnya segera Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Dua perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, PT TPR dan PT WAI, akan segera diperiksa Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.
Direktur Tipiter Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani, mengatakan, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.
Penyidik bisa memanggil pihak perusahaan ke Badan Reserse atau terjun ke lokasi. "Untuk pemeriksaan bisa di Bareskrim bisa juga kami yang ke sana," kata Yazid, Rabu (16/9).
Dua perusahaan itu kini tengah disidik Badan Reserse. Sedangkan kini sudah satu perusahaan, PT BHM, yang dijadikan tersangka.
Polri tak menampik bahwa PT TPR dan PT WAI diduga membakar ratusan hektar lahan. Menurut Fanani, PT TPR diduga terlibat dalam pembakaran hutan seluas 200-300 hektare, sedangkan PT WAI diduga melakukan pembakaran seluas 400 hektare. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, PT TPR dan PT WAI, akan segera diperiksa Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak