Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 – 14:17 WIB
![Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/02/28/jms-menunjukkan-lokasi-pembakaran-lahan-yang-dilakukannya-ke-3osa.jpg)
JMS menunjukkan lokasi pembakaran lahan yang dilakukannya kepada penyidik Polres Rohil. Foto: Polres Rohil.
JMS dijerat dengan Pasal 78 Ayat 4 Juncto Pasal 50 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Huruf ah Juncto Pasal 98 Ayat 1 atau Pasal 99 Ayat 10 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hasil tes urine tersangka negatif mengandung metamfetamin dan amfetamin," tutur AKBP Andrian. (mcr36/jpnn)
JMS diamankan karena diduga pembakaran lahan pada Selasa (27/2) di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Prabowo Ingin Ongkos Haji Diturunkan Lagi
- Kementan Dorong Pemberdayaan dan Keterlibatan Wanita Tani
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Mayjen Novi Diyakini Bisa Meningkatkan Performa Kinerja Bulog
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional