Bakar Polsek, Dua Tersangka Ditetapkan

Bakar Polsek, Dua Tersangka Ditetapkan
Bakar Polsek, Dua Tersangka Ditetapkan
JAKARTA--Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung yang terjadi Senin (6/8) lalu. Dua tersangka itu di antaranya Wardana yang mengumpulkan sekitar 400 warga menyerang polsek dan Wahyu yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor tersebut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama.

"Penetapan dilakukan setelah gelar perkara  yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Tatar pada 7 Agustus 2012   Pkl 23.00 - 24.00 Wib," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/8).

Saat ini, kata Sulis, pihaknya masih tetap melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk memberikan pengarahan agar warga tidak terprovokasi masalah antarkelompok yang berkembang di wilayah itu. Selain itu juga mengumpulkan bukti- dan saksi dari anggota kepolisian  dan masyarakat.

"Kita menjaga agar suasana tetap kondusif," sambungnya.

JAKARTA--Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung yang terjadi Senin (6/8) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News