Bakar Polsek, Dua Tersangka Ditetapkan
Rabu, 08 Agustus 2012 – 14:09 WIB
Sebelumnya diberitakan, sekitar 400 massa mengamuk dan membakar Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung, Senin malam (6/8) kemarin. Pengrusakan dan pembakaran adalah puncak kemarahan warga yang mengira polisi bersikap memihak saat terjadi perkelahian antarkelompok warga selama beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
Sebelum menghancurkan dan membakar Polsek, massa juga melakukan tindakan anarkis seperti melempari dan membakar kendaraan dan melempari kantor Polsek. Akibatnya, Polsek menderita kerugian di antaranya kerusakan 2 unit mobil,6 unit motor, 4 unit Laptop, 2 unit komputer. Selain itu sejumlah barang bukti barang pun ikut rusak yaitu 1 unit kulkas 2 pintu, 4 buah kasur dan busa.(flo/jpnn)
JAKARTA--Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung yang terjadi Senin (6/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob