Bakar Rumah Warga, 4 Pemuda Ditangkap
Senin, 16 Januari 2012 – 10:10 WIB
TANAH GROGOT - Satreskrim Polres Paser akhirnya menetapkan 4 tersangka pembakaran rumah yang terjadi di RT 9 dusun Sungai Pampang, Desa Pondong, Kecamatan Kuaro Kamis, (12/1). Mereka disinyalir sebagai otak pelaku pembakaran sedikitnya 4 rumah 2 pemondokan yang dihuni sekitar 30-an jiwa tersebut. Dibeberkannya, empat tersangka di antaranya adalah Bustani alias Embun, Latif, Syarafuddin dan Jamaluddin yang semuanya warga Tanah Grogot. Kasatreskrim menjelaskan, mereka di kenai pasal berlapis karena melakukan perusakan (pembakaran) dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. “Mereka kami kenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dan 187 KUHP tentang perusakan dengan acaman 5 tahun penjara,” urainya.
Kasatreskrim Polres Paser AKP Tohari Kuswitanto mengatakan, surat perintah penahanan sudah ditandatanganinya Jumat malam akhir pekan kemarin. Beberapa orang yang sebelumnya masih berstatus saksi langsung dijebloskan ke sel Mapolres.
“Sudah kami lakukan penahanan 4 orang. Kami bertindak professional. Bagaimanapun, penganiayaan dan perusakan harta benda milik orang lain melanggar undang-undang,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga:
TANAH GROGOT - Satreskrim Polres Paser akhirnya menetapkan 4 tersangka pembakaran rumah yang terjadi di RT 9 dusun Sungai Pampang, Desa Pondong,
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground