Bakar Rumah Warga, 4 Pemuda Ditangkap
Senin, 16 Januari 2012 – 10:10 WIB

Bakar Rumah Warga, 4 Pemuda Ditangkap
TANAH GROGOT - Satreskrim Polres Paser akhirnya menetapkan 4 tersangka pembakaran rumah yang terjadi di RT 9 dusun Sungai Pampang, Desa Pondong, Kecamatan Kuaro Kamis, (12/1). Mereka disinyalir sebagai otak pelaku pembakaran sedikitnya 4 rumah 2 pemondokan yang dihuni sekitar 30-an jiwa tersebut. Dibeberkannya, empat tersangka di antaranya adalah Bustani alias Embun, Latif, Syarafuddin dan Jamaluddin yang semuanya warga Tanah Grogot. Kasatreskrim menjelaskan, mereka di kenai pasal berlapis karena melakukan perusakan (pembakaran) dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. “Mereka kami kenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dan 187 KUHP tentang perusakan dengan acaman 5 tahun penjara,” urainya.
Kasatreskrim Polres Paser AKP Tohari Kuswitanto mengatakan, surat perintah penahanan sudah ditandatanganinya Jumat malam akhir pekan kemarin. Beberapa orang yang sebelumnya masih berstatus saksi langsung dijebloskan ke sel Mapolres.
“Sudah kami lakukan penahanan 4 orang. Kami bertindak professional. Bagaimanapun, penganiayaan dan perusakan harta benda milik orang lain melanggar undang-undang,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga:
TANAH GROGOT - Satreskrim Polres Paser akhirnya menetapkan 4 tersangka pembakaran rumah yang terjadi di RT 9 dusun Sungai Pampang, Desa Pondong,
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran